keluarga purnawirawan juga warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar membuka diskusi guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan membeli Jawaban terbaik bersama untuk berbagai angka rumah negara pada lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara masyarakat donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.
ia menyampaikan, di 14 mei 2013 mau kembali adalah hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, kata dia, selama tanggal tersebut rumah mereka ingin digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
- Membuat Desain Rumah
- Mendesain Rumah Impian
- Cara Sehat Mengatasi Jerawat
- Mengatasi Jerawat Dengan Sayuran
disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah ataupun diskusi apa saja sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.
menurut dia, tak banyak gangguan apapun dan dialami penduduk komplek berland hingga pada 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membeli resah juga shock warga, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa dalam sana.
untuk itu, kata dia, penduduk berland yang juga tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan demikian dan mampu menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.
karenanya, papar dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, katanya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun selama lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk serta patuh kepada hukum.
oleh sebab tersebut, warga berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera menyelesaikan semua angka serta serta sengketa properti negara secara nasional.
warga serta meminta panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain itu, katanya, meminta panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.