majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri dan dimohonkan oleh seorang masyarakat bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, ternyata kasusnya dan di-sp3 tersebut tak bisa dibuka kembali.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. persentasi aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, papar sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar dan jenis hukum polda Jawa Barat dan menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon serta mengirimkan surat aduan pada mabes polri serta polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.