Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, dalam 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilaksanakan secara adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur di rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni tindakan kriminal. karena itu harus ditindak sesuai ajaran hukum yang ada.

dia menyatakan, selama kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. selama peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku ingin diadili juga harus tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum juga ham ri, lanjut dia, akan terus menyebabkan proses peradilan para pelaku insiden itu, untuk tetap mengedepankan agama hukum yang banyak.

peradilan militer dan akan mengadili kaum tersangka, harus terbuka serta transparan, untuk mencegah munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny mengaku baru memerlukan evaluasi dan lebih mendalam untuk menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir ingin kembali dibekali melalui sejumlah latihan supaya bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah aksi semisal penyerangan selama lp cebongan. dia menyatakan, kaum sipir bisa dimungkinkan untuk menggunakan senjata api di kondisi tertentu.