sebanyak 25 pelaku usaha mikro kecil juga menengah (umkm) selama kabupaten purbalingga melayani sertifikat hak atas tanah (hat) melalui website fasilitasi hat terhadap umkm tahun lalu.
sebenarnya ada 45 pelaku umkm dan diusulkan memperoleh serfikat hat, tapi yang kami serahkah hari ini cuma 25 sertifikat, tutur kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (dinperindagkop) purbalingga, agus winarno, di purbalingga, rabu.
penyerahan 20 sertifikat lainnya, kata dia, diundur karena kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.
lebih lanjut dia menyatakan 25 sertifikat itu diserahkan pada kaum pelaku umkm yang tersebar dalam tiga desa, yaitu desa cipaku sebanyak Salah satu orang, karangnangka sebanyak 15 orang, juga sidanegara sebanyak sembilan orang.
Informasi Lainnya:
ia harapkan sertifikat itu mampu digunakan dijadikan agunan serta jaminan selama mengakses modal di perbankan.
sertifikat juga merupakan alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah terhadap seseorang di mengakses modal, kata dia menunjukan.
program sertifikasi hat, papar dia, merupakan program pemerintah untuk membantu umkm.
pengajuan sertifikasi hat ini, lanjutnya, dibantu pemerintah kabupaten purbalingga dengan dana apbd kabupaten.
tujuannya, menjadikan umkm dan mandiri dalam membangun upaya-upaya, ujarnya.