bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat dalam kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga santunan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini sebab kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal kepada kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.
Informasi Lainnya:
pihaknya membutuhkan waktu supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.
dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.
sidang perkara itu ingin dilanjutkan pada 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa dan terjadi pada 1997-1998.
saksi-saksi yang akan diundang itu di antaranya berasal dari badan pertanahan negara dan zat lainnya sebanyak 21 orang.