pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang membahayakan negara rp84 juta.
jaksa penuntut publik (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi juga dedi suryiadi sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa didatangkan pada persidangan angka dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam kasus proyek dikerjakan pada dinas peternakan dan perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tidak sesuai melalui spesifikasi juga tak memenuhi kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji serta ada 16 ekor terjangkit penyakit serta akan tetapi sapi tidak bisa berkembang biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan dalam pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.