dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa terhadap betul kadernya yang sudah dipecat juga diselenggarakan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menungkapkan pihaknya tetap ingin melakukan pemecatan juga melakukan paw kepada sarwidi meskipun dan bersangkutan menggarap gugatan perdata di pengadilan negeri wates.
apapun dan terjadi, keputusan partai tak hendak berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo dan dalam paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang hal ini, tutur anwar usai mengikuti sidang selama pn wates.
ia mengatakan kalau sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader yang bagus serta mempunyai loyalitas tinggi terhadap pkb, maka dirinya sudah kenal kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti menerima tak terpengaruh keputusan partai, karena dan bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan mengatakan bahwa siap dalam paw serta melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami sudah menyerahkan kesempatan pada sarwidi supaya meningkatkan diri, karena dan bersangkutan telah melupakan kewajibannya dibuat anggota sesuai melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan bahwa sarwidi sudah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya selama pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii dan pasang surat sebagaimana di posita angka 17 huruf i yang dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi dijadikan anggota pkb, gamblang merupakan perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia meminta majelis hakim pn wates supaya menyatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan kepada tergugat iv agar menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, ujarnya.