RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin bermanfaat pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional dan dialog panel dengan tema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan juga wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sejumlah pasal di ruu kuhap yang telah saat ini ada selama meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa dan selama ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang di draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan seorang tersangka di rangka penyidikan paling lama diberikan dalam lima hari serta bisa diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, bila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut umum.

berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan juga menjelaskan terhadap tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka tersebut bisa dilontarkan dengan surat atau mendatangi secara langsung tersangka melalui menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang waktu penahanan di 20 hari juga perpanjangan itu dilontarkan kepada tersangka, katanya.

tidak cuma itu saja, hakim juga bisa menentukan apakah betul tersangka bisa ditahan bagaimana tidak. semisal, polisi, jaksa atau advokat mampu mengajukan permohonan benar tersangka misal dalam keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa dan mau menentukan apakah mau menggarap penahanan serta tidak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah atau tidaknya penahanan. bila sudah penahanan diselenggarakan dengan tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat memutuskan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai jenis perkara serta tugas lain yang ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim dan tidak berkantor dalam pengadilan, tetapi berkantor di gampat ditempuh properti tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya seorang diri juga penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.