pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.
yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu kemarin guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh dan tujuh pihak lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang juga simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin merupakan representasi karakteristik penduduk aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera masih didiskusikan, kami membeli `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tak bisa dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya dapat selama batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.
bendera dan lambang aceh supaya berbagai pihak, sedangkan suara adzan cuma terhadap pihak islam (masyarakat aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.